Kebelet Nikah? Wajib Pendidikan Pranikah Dulu, Nih Poin Materinya

15 November 2019 13:20

GenPI.co - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi merespons pernyataan Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang mendorong penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru.

Sebelumnya Muhadjir Effendy mengatakan, pelaksanaan sertifikat perkawinan tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.

BACA JUGAAhli Strategi, Ini Dia Konsep Pertahanan Menhan Prabowo...

Muhadjir Effendy menegaskan sertifikat perkawinan akan dilaksanakan pada 2020.

"Kita usahakan 2020 terlaksana. Kita ingin revitalisasi (pemberian sertifikat) karena selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap," kata Muhadjir dalam diskusi panel di rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019 di Sentul, Bogor pada Rabu (14/11).

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Semangat: Pak Jokowi Berpesan Jangan Main-main!

Masing-masing kementerian pun akan memberikan bimbingan spesifik.

"Karena itu dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit," jelas Muhadjir.

BACA JUGA: Viral, Tes Kepribadian Forest Mendadak Populer di Instagram

Bila belum mengikuti pendidikan, Muhadjir mengatakan pasangan tersebut tidak boleh menikah.

Muhadjir menyebutkan lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat adalah tiga bulan.

BACA JUGA: Terkuak! Di Depan Presiden AS, Marilyn Monroe Bernyanyi Tanpa Bra

Titik awal pendidikan pranikah adalah soal bagaimana menjadi pasangan berkeluarga dan juga berkaitan dengan sistem reproduksi lantaran nantinya pasangan yang telah menikah akan menghasilkan anak-anak bangsa yang akan berpengaruh besar untuk masa depan Indonesia. 

Melihat wacana program yang akan dilaksanakan tahun depan tersebut, Menteri Agama mendukung penuh wacana itu, dan meminta petugas Kantor Urusan Agama (KUA) juga menjadi penyuluh pendidikan pranikah untuk mendapatkan sertifikat perkawinan.

BACA JUGA: Gagahnya Prabowo, Malaysia pun Menyambut dengan Upacara Militer

"Petugas KUA yang akan menatar, termasuk menjadi penyuluh-penyuluh kita yang di lapangan," kata Fachrul di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11).

"Semua agama ditatar, nanti kita buat apa-apa yang menjadi jelas sehingga tidak ada yang terlewat," tambah Fachrul.

Menurut Fachrul, melalui pendidikan tersebut mereka yang ingin menikah akan mendapat sejumlah nasihat.

BACA JUGA: Kisah Perias Mayat: Lupa Izin, Arwah Penasaran Terus Mengikutiku

"Sebelum orang menikah diberi nasihat-nasihat. Salah satunya masalah agama, kemudian masalah kesehatan supaya jangan stunting. Kemudian dikasih tahu pada saat hamil apa yang harus dia lakukan," ungkap Fachrul.

Semua pasangan yang ingin menikah, menurut Fachrul wajib mengikuti pendidikan tersebut.

"Semua wajib untuk ditatar, kan semua KUA kadang-kadang karena mau cepat makanya pada saat menikah saja dikasih nasihat. Tapi saat ini akan lebih lagi dan hendaknya poin-poinnya jelas. Jadi tidak hanya sesuai seleranya KUA," jelas Fachrul.

Pendidikan pranikah tersebut dilakukan saat pasangan sedang mengurus surat-surat di KUA sebelum menikah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co