KUA Siap Bimbing Pengantin Baru Agar Mendapatkan Sertifikat Nikah

16 November 2019 22:27

GenPI.co - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa petugas Kantor Urusan Agama (KUA) akan memperoleh penugasan sebagai penyuluh pendidikan pranikah untuk mendapatkan sertifikat nikah.

"Petugas KUA yang akan menatar, termasuk menjadi penyuluh-penyuluh kita yang di lapangan," kata Fachrul di Jakarta, Sabtu (16/11).

BACA JUGA: Ini Manfaat Sertifikat Nikah untuk Pengantin Baru

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendorong penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru.

Menurut Muhadjir pelaksanaan sertifikat perkawinan tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.

"Semua agama ditatar, nanti kami buat apa-apa yang menjadi jelas sehingga tidak ada yang terlewat," tambah Fachrul.

Menurut Fachrul, melalui pendidikan tersebut mereka yang ingin menikah akan mendapat sejumlah nasihat.

"Sebelum orang menikah diberi nasihat-nasihat. Salah satunya masalah agama, kemudian masalah kesehatan supaya jangan 'stunting', kemudian dikasih tahu pada saat hamil apa yang harus dia lakukan," ungkap Fachrul.

BACA JUGA: Kebelet Nikah? Wajib Pendidikan Pranikah Dulu, Nih Poin Materinya

Semua pasangan yang ingin menikah, menurut Fachrul wajib mengikuti pendidikan tersebut. Pendidikan pranikah tersebut dilakukan saat pasangan sedang mengurus surat-surat di KUA sebelum menikah.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan sertifikat nikah akan dilaksanakan pada 2020. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co