GenPI.co - Mulai hari ini, Jumat (22/11/2019) peraturan gubernur (Pergub) terkait jalur khusus sepeda dibelakukan.
"Sudah berlaku mulai hari ini. Diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo, Jumat (22/11/2019).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, jalur sepeda yang disediakan di jalan utama hanya boleh dilalui sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard dan unicycle (sepeda roda satu).
Bagi kendaraan lain yang menyerobot jalur sepeda, akan dikenakan denda maksimum Rp 500 ribu.
Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda.
BACA JUGA: Awas, Petugas akan Tangkap Tangan Pelanggar Jalur Sepeda
Sementara terkait denda, mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Di pasal 287, rekan- rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500 ribu atau kurungan pidana maksimal 2 bulan," kata Syafrien.
Pengenaan sanksi akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli, seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu (20/11).
BACA JUGA: Jalur Sepeda di Cikini Dibongkar, Padahal Baru 2 Bulan Jadi
Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, MH Thamrin, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Salemba Raya, Proklamasi, Penataran, Pramuka, Pemuda, Jendral Sudirman, Sisingamangaraja.
Lainnya adalah Jalan Panglima Polim, RS Fatmawati Raya, Tomang Raya, Kyai Caringin, Cideng Timur, Cideng Barat, Kebon Sirih, Fachrudin, Matraman Raya, Jatinegara Barat dan Jatinegara Timur. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News