Baru Dapat Grasi, Mantan Gubernur Riau Terjerat Kasus Lagi di KPK

29 November 2019 20:00

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dengan kasus dugaan suap kepada DPRD Riau.

Kini, kasus dugaan suap tersebut, terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

BACA JUGA: Puan Maharani Blak-blakan: Presiden Jokowi Lagi Berpikir...

Padahal, Annas yang sebelumnya merupakan narapidana suap alih fungsi hutan itu telah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. 

Hukuman Annas dikurangi setahun menjadi enam tahun pidana penjara dari sebelumnya tujuh tahun pidana penjara.

BACA JUGA: Kesabaran Presiden Jokowi Teruji, Ini Buktinya...

Setelah mendapatkan Grasi satu tahun, kini Annas belum bisa bernapas lega. 

Karena Annas bakal segera kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA: Pengungkap Lem Aibon Rp 82 Miliar Divonis Bersalah, PSI Kecewa...

"Masih ada satu perkara yang bersangkutan (Annas Maamun) yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).

Untuk perkara ini, Annas telah menyandang status tersangka kasus suap DPRD Riau sejak Januari 2015. 

BACA JUGA: Mayoritas Warga Jakarta Menolak Skuter Listrik, Ini Alasannya...

Setelah penyidikan selama hampir lima tahun, Febri mengatakan, penyidikan kasus ini bakal rampung dalam waktu dekat.

"Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara Tahap satu dari penyidik ke penuntut umum," kata Febri.

BACA JUGA: Ingin Rasakan Segarnya Pemandian Bidadari? Datang ke Bandung Aja

Menurut Febri bahwa dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera lengkap dan dilimpahkan penyidik ke tahap penuntutan. 

Dengan demikian, dalam waktu yang tak lama lagi, Annas Maamun bakal kembali menjalani proses persidangan.

BACA JUGA: Menggapai Puncak Mahameru, Siapa Kakek di Luar Tenda Kami?

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, bisa masuk ke pelimpahan Tahap dua dan dilimpahkan ke penuntut umum, kemudian diproses di persidangan," tutup Febri.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co