Bikin Miris, Ribuan Guru PPPK Masih Digaji Rp 250 Ribu

04 Desember 2019 14:20

GenPI.co - Pengorbanan Guru Honorer memang bikin geleng kepala, loyalitas tanpa batas mengabdi untuk bangsa tak perlu diragukan lagi.

Kendati demikian, nasib mereka terlunta-lunta di negeri ini.

BACA JUGA: Anggota DPR Ini Bikin Nangis, Dia Tahu Kunci Solusi Honorer K2

Bahkan, sebanyak 1.198 guru di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi Februari 2019, masih saja merana.

Betapa tidak, hingga hari ini mereka belum dapat menikmati gajinya sebagai PPPK.

BACA JUGA: Horeee... PNS Daerah Juga Nikmati Libur 3 Hari

"PPPK sudah sejak awal tahun ikut tes, tapi sampai sekarang belum ada gajinya. Sampai sekarang gajinya masih (tetap) honor," ujar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bogor, Dadang Suntana kepada Antara di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/12).

Dadang pun mengaku sempat menanyakan penyebabnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

BACA JUGA: Makan Ransum Militer, Jiwa Prajurit Prabowo Subianto Luar Biasa

Tetapi kata Dadang, ternyata pemerintah belum memiliki regulasi yang mengatur penggajian PPPK.

"Artinya gajinya disetarakan dengan apa, belum tahu. Padahal sudah jelas dalam Undang-Undang ASN, aparatur sipil itu terbagi jadi dua, ada PNS ada juga PPPK," kata Dadang.

BACA JUGA: 4 Cara Meluluhkan Pasangan Ngambek, Nomor 3 Bikin Lumer

Hingga hari ini, sebanyak 1.198 guru berstatus PPPK terpaksa masih dibayar dengan sistem honor oleh masing-masing sekolah tempatnya mengajar. 

Dadang menganggap honor guru di Kabupaten Bogor masih minim.

BACA JUGA: Minum Air Putih Hangat Setiap Pagi, Manfaatnya Luar Biasa...

"Ada yang Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per bulan. Kadang mereka malu mau keluar karena terlanjur sudah dipanggil guru. Nanti ada image lain (kalau keluar), makanya mereka bertahan," tuturnya.

Melihat kenyataan tersebut, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan membenarkan bahwa belum adanya regulasi yang mengatur sistem penggajian PPPK dari KemenPAN-RB. 

BACA JUGA: Wahai Para Istri, Ini 5 Manfaat Jika Suami Memeluk Saat Tidur

Maka, ia memastikan bahwa biaya untuk menggaji 1.198 guru PPPK di daerahnya tidak tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2020.

"Kami belum atur karena adanya di tengah-tengah. Kalau pakai APBD berat juga, saya lihat tidak ada (dalam APBD 2020)," kata Iwan.

BACA JUGA: 3 Sebab Timbulnya Kantong Mata, Nomor 1 Tak Pernah Terpikirkan

Jika dihitung, Pemkab Bogor harus mengeluarkan biaya Rp66 miliar dalam setahun untuk membayar PPPK yang disebut-sebut gajinya setara dengan PNS golongan IIIA.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Mengenai Gaji PNS, gaji Golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun memiliki gaji Rp2.456.700.(ant)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co