Bupati Bogor Larang Warganya Tiup Trompet Pada Malam Tahun Baru

26 Desember 2019 17:02

GenPI.co - Bupati Bogor Ade Yasin melarang warganya meniup trompet, menyalakan kembang api dan bakar petasan pada malam Tahun Baru 2020.

Larangan itu diterbitkan dalam serat edaran yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), camat, kepala desa atau lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh masyarakat serta kepala keluarga.

BACA JUGA: Maraknya Kawin Kontrak, Puncak Dicoret Tujuan Wisata Nasional

Imbauan itu dimaksudkan agar pimpinan di lembaga tersebut untuk mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasi yang ada di Kabupaten Bogor.

"Dalam rangka mendukung 'Karsa Bogor Berkeadaban' serta untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis (26/12).

Surat edaran tersebut berisi empat poin imbauan. Tiga poin lainnya, berisi imbauan agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama.

BACA JUGA: Febri Diansyah Pamitan Sebagai Jubir KPK

Kemudian, mengimbau agar memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan atas bencana, kepedulian dan kepekaan sosial antar sesama.

Terakhir, imbauan khusus masyarakat yang beragama Islam untuk meningkatkan shalat berjamaah, dzikir, istigosah dan muhasabah diri. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co