DPR: Pemerintah Harus Klarifikasi Isu Penghapusan Upah Minimum

29 Desember 2019 14:22

GenPI.co - Pemerintah harus mengklarifikasi kekhawatiran serikat pekerja soal penghapusan upah minimum di RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan ke dewan.

BACA JUGA: Aura Prabowo Wow Banget, Menantu RI-1 dan Anak RI-2 Minta Restu

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay merespons pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal.

BACA JUGA: Gus Mus Blak-blakan Ungkap Mahfud MD: Hati-hati Jabatan Bisa...

Di mana presiden KSPI itu menganggap omnibus law tidak ramah terhadap nasib rakyat kecil, khususnya kaum buruh. 

Terutama soal skema upah per jam yang dikhawatirkan meniadakan ketentuan upah minimum.

BACA JUGA: Tak Ada yang Mengira, Khasiat Sumsum Tulang Sapi Wow Banget

"Serikat pekerja dan buruh dipersilakan memantau pembahasan omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Terutama yang berkenaan dengan hak-hak pekerja dan buruh. Sudah semestinya, hak-hak mereka diteguhkan dan dilindungi," tegas Saleh kepada jpnn.com, Minggu (29/12).

BACA JUGA: Wow... Tim Kuasa Hukum Bongkar 3 Kejanggalan Kasus Novel Baswedan

Saleh menyebutkan bahwa pembahasan omnibus law cipta lapangan kerja tetap harus melibatkan tripartit yaitu unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. 

Sementara hak dan kewajiban masing-masing pihak harus diatur secara seimbang. Termasuk tentunya dalam hal pengupahan.

BACA JUGA: Jangan Remehkan Biji Nangka, Khasiatnya Ternyata Mencengangkan

Menurut Saleh, jika selama ini para pekerja dan buruh sudah merasa baik dengan sistem upah minimum, maka tentu perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan dan disempurnakan. 

BACA JUGA: Kisah Pak Jokowi Dibentak Gadis NTT, Ini Akibatnya...

Akan tetapi jika ada nuansa mengarah pada penghapusan sistem upah minimum tersebut, maka perlu diperhatikan dan dikawal.

"Sejauh yang saya tahu belum ada upaya dari pihak mana pun untuk menghapus sistem upah minimum itu. Mungkin ini masih isu saja. Pemerintah perlu mengklarifikasi masalah ini," ungkap Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini.

BACA JUGA: Kapolri Blak-blakan: 710 Anggota Polri Turunkan Kehormatan Negara

Menurut legislator asal Sumatera Utara ini, karena omnibus law itu adalah inisiatif pemerintah, maka draft isi dan aturan yang ada di dalamnya dibuat oleh pemerintah.

"Kalaupun mau ditanyakan ke DPR, silakan kita tunggu bersama-sama. Jika ada aspirasi yang ingin disampaikan, tentu DPR harus mendengarkan. Aspirasi yang sesuai dengan semangat Pancasila dan konstitusi, haruslah diperjuangkan secara adil," tutup pimpinan MKD DPR ini.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co