GenPI.co - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik serta tenaga kependidikan dalam situasi darurat bencana.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
BACA JUGA: Kisah Banjir di Pancoran: Air Bah Datang Seperti Tsunami...
Salah satunya dengan meliburkan kegiatan pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan.
Kebijakan ini diambil apabila kegiatan belajar mengajar masih belum bisa dilaksanakan seperti semula.
BACA JUGA: Jakarta Tidak Banjir pun, Orang Itu Juga Menghujat Anies Baswedan
"Selama sekolah diliburkan, guru dapat memberikan tugas-tugas kepada murid sesuai dengan kondisi di lapangan," ungkap Mendikbud Nadiem dalam pernyataan resminya, Jumat (3/1).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
BACA JUGA: Kontroversi Penyebab Banjir, Ini Kata Menteri Luhut Panjaitan...
Dengan jelas mengatur peran dan fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan atau sekolah.
Nadiem Makarim menjelaskan saat situasi darurat bencana Pemda bertugas untuk mengaktifkan pos pendidikan, sebagai sekretariat penanganan darurat bidang pendidikan di daerah.
BACA JUGA: Banjir Jakarta: Anies Baswedan Amburadul, Berlepotan dan Lepek
Melakukan kajian dampak bencana pada satuan pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat.
Kemudian mengoordinasikan bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah, yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana.
BACA JUGA: Luar Biasa... Cara Gubernur Anies Baswedan Layani Warganya
Selain itu, menetapkan kebijakan layanan pendidikan pada situasi darurat bencana sesuai kewenangannya.
Dan memfasilitasi proses pembelajaran di satuan pendidikan darurat yang aman, inklusif serta ramah anak.
BACA JUGA: Pak SBY Menerjang Air, Tinjau Langsung Korban Banjir di Bogor
Adapun pemerintah pusat berkewajiban melaksanakan koordinasi bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah.
Hal ini mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana, dengan memperhatikan ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas pendidikan dan fasilitas pendukungnya.
Pemerintah pusat wajib dalam proses pendidikan ramah anak dan inklusif; dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News