GenPI.co - Guru honorer K2 di Kabupaten Pati saat ini bisa bernapas lega.
Karena guru Honorer K2 ini dipastikan bisa mengikuti PPG (pendidikan profesi guru) dalam pra-jabatan.
BACA JUGA: Strategi Menhan Prabowo Sangat Cool, Ternyata Ini Situasi Natuna
"Alhamdulillah, kami mendapatkan informasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati kalau kami bisa ikut PPG dalam pra-jabatan," ungkap Koordinator Honorer K2 Kabupaten Pati Sunandar kepada JPNN.com, Kamis (9/1).
Status honorer K2 memang terkendala tidak bisa ikut PPG, karena SK yang dikantongi bukan dari kepala daerah atau Kadisdik.
BACA JUGA: China Bikin Repot di Laut Natuna, Presiden Jokowi Bicara Tegas...
Karena itu, honorer K2 tidak bisa menikmati tunjangan profesi guru (TPG).
Berbeda dengan guru honorer di sekolah swasta, mereka bisa menikmati TPG karena hanya butuh SK kepala yayasan.
BACA JUGA: Di Atas Kapal Perang, Ini Ketegasan Presiden Jokowi Hadapi China
"Ini berkah bagi kami karena Kadisdik mau mengeluarkan surat keterangan (Suket) agar bisa ikut PPG, dan yang sudah sertifikasi (guru PAI) dapat pemberkasan serta bisa mencairkan uang sertifikasinya," bebernya.
Sunandar menyebutkan, banyak guru honorer K2 Pati tidak bisa daftar di aplikasi karena terganjal syarat SK.
BACA JUGA: Waspada... Amerika Serikat Keluarkan Peringatan, Indonesia Siaga
Maka dari itu mereka mengadukan masalah tersebut ke Disdik Kabupaten Pati, dengan didampingi pengurus PGRI dan anggota DPRD.
"Alhamdulillah langsung direspons Kadisdik yang berjanji mengeluarkan Suket bagi seluruh guru honorer K2," ujarnya.
BACA JUGA: Wow... Kekuatan AL China vs Indonesia: Bak Langit dan Bumi
Mengenai tuntutan gaji setara UMR, kata Sunandar, Pemerintah Daerah Pati masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
"Masih harus diperjuangkan lagi," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News