Kabar Gembira Honorer K2 yang Lulus PPPK, Ini Besaran Gajinya

13 Januari 2020 12:12

GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK.

Hal tersebut sekaligus membawa kabar gembira untuk honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). 

BACA JUGA: 5 Fakta Polisi Pahlawan di Inggris, Ternyata Keturunan Betawi

Menurut Surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 itu, ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Ditjen Anggaran Kemenkeu.

BACA JUGA: Aksi Heroik Suami Angie Virgin, Bikin Harum Indonesia di Inggris

Surat tersebut sebagai jawaban atas surat MenPAN-RB tertanggal 6 Desember 2019 mengenai permohonan persetujuan prinsip dan pertimbangan teknis.

"Iya benar, Menkeu sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK," jelas Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (13/1).

BACA JUGA: PDIP Solo Memanas, Gibran Belum Diputuskan Jadi Calon Wali Kota

Bima menjelaskan, besaran gaji dan tunjangan PPPK setara PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII. 

BACA JUGA: Ramalan Wirang: Bencana Besar Datang, Berentetan Letusan Gunung

Di mana masa kerja maksimal 33 tahun. Kemudian ditambah faktor pajak 15 persen.

"Penambahan faktor pajak ini dilakukan untuk menjaga kesetaraan dengan gaji pokok PNS. Mengingat berdasarkan ketentuan dalam PP 80 Tahun 2010, penghasilan PPPK merupakan objek pajak yang tidak dapat ditanggung pemerintah," ungkap Bima mengutip surat Menkeu.

BACA JUGA: Setelah Gerhana Bulan, Mbah Mijan: Bencana Besar Bakal Terjadi

Bima berharap dengan adanya izin prinsip Menkeu ini bisa membuat honorer K2 yang lulus PPPK tahap I bersemangat. 

Adapun konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu:

BACA JUGA: Strategi Cool Menhan Prabowo Tokcer, Ini Rencana Khusus di Natuna

1. SD, golongan PPPK I
2. SMP sederajat, golongan IV
3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V
4. Diploma II, golongan VI

5. Diploma III, golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX
7. Pascasarjana S2, golongan X
8. Pascasarjana S3, golongan XI

"PPPK juga diberikan tunjangan sebagaimana tunjangan yang diberikan atau diterima bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Menkeu dalam suratnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co