Gaji Honorer K2 Lulus PPPK Setara PNS, Tapi Sistem Kontrak Bahaya

14 Januari 2020 12:12

GenPI.co - Baru saja honorer K2 yang lulus PPPK senang atas perkembangan nasibnya, kini setelah melihat aturan yang ada di dalamnya, malah dinilai sangat merugikan.

Aturan sistem kontrak kerja PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), sebagaimana tertera dalam surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Gagah Banget, Pasukan Elite Prancis Hormat Senjata

Yakni tertanggal 27 Desember 2019, dinilai merugikan honorer K2. 

Pasalnya, ada ketentuan perpanjangan masa kerja setiap tahunnya.

BACA JUGA: Manuver China di Natuna Sampai Kiamat, Pakar: Rakyat Marah Repot!

"Kalau tiap tahun diperpanjang berarti tiap tahun kami dalam rasa waswas. Sebab, bisa saja kontrak kerjanya diputus," ungkap Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Selasa (14/1).

BACA JUGA: Buah Dada Aktris Wulan Guritno Dibilang Kendur, Mau Bukti?

Menurut Ahmad yang lulus seleksi PPPK tahap I 2019 ini menambahkan, meski ada kesempatan ikut tes lagi bila kontrak tidak diperpanjang, tetapi justru membunuh honorer K2. 

Lantaran jika lulus tes lagi, masa kerja yang sebelumnya tidak diperhitungkan.

BACA JUGA: Pangeran Uni Emirat Arab Tajir Melintir, Ingin Pulau di Indonesia

"Ini aturan mainnya sadis dan sangat merugikan. Kami kan tidak tahu apakah masa kerja akan diperpanjang atau tidak. Apalagi pemerintah hanya menetapkan standar minimal masa kerja satu tahun, setelah itu tergantung pimpinan instansi," terangnya.

BACA JUGA: Gaji Honorer K2 Lulus PPPK Sama Seperti PNS, Wow Enak Banget...

Sementara itu, terpisah, Sunandar, guru honorer K2 Kabupaten Pati yang tidak lulus PPPK jadi pesimistis membaca surat Menteri Keuangan dimaksud.

PPPK hanya bisa bernapas lega sesaat karena masa pengabdiannya diperhitungkan. 

BACA JUGA: Kabar Gembira Honorer K2 yang Lulus PPPK, Ini Besaran Gajinya

Namun, setelah bekerja, kondisi itu bisa berubah menjadi kecemasan. 

Menurut Sunandar, ketika, kontraknya tidak diperpanjang, otomatis mereka tidak lagi bekerja dan masa kerjanya hilang.

"Memang dikasih kesempatan ikut tes lagi tetapi kekhususan honorer K2 hilang. Semua dihitung seperti PPPK umum. Saya kok jadi bersyukur ya enggak lulus PPPK karena ngeri juga lihat aturannya," tandasnya.

Sunandar yang juga koordinator honorer K2 Kabupaten Pati berharap, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa segera dibahas agar mereka tidak perlu lagi ikut tes PPPK.

Sunandar berharap, revisi UU ASN segera kelar dan honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co