Honorer K2 Makin Jantungan, Pemerintah ala Kadarnya...

26 Januari 2020 14:12

GenPI.co - Pemerintah tidak boleh menyingkirkan honorer K2 dalam misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menciptakan SDM unggul.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) masa bakti XXI Didi Suprijadi.

BACA JUGA: China Terkena Kutukan Nyai Blorong? Ini Terawang Mbah Mijan...

Pasalnya, hingga saat ini lebih dari separuh tenaga pendidik di Indonesia diisi oleh guru-guru honorer K2 maupun non-K2.

Jadi menurut Didi, sudah sepantasnya pemerintah ikut memerhatikan penyelesaian lewat jalur PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Fakta Gagalnya Operasi TNI AL, Pertahankan Sipadan dan Ligitan

"Khusus honorer K2, ada janji pemerintah untuk menuntaskannya sehingga ada aturan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) yang disertai SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak)," beber Didi dalam pesan elektroniknya, Minggu (26/1).

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Blak-blakan Isu Honorer Dihapus, Ini yang Benar...

Verval dan SPTJM ini ada ketika di 2013 diadakan seleksi CPNS untuk 667 ribu tenaga honorer K2. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 200 ribuan dinyatakan lulus seleksi. Sisanya 438.590 dinyatakan tidak lulus.

BACA JUGA: Amerika Tawarkan Bantuan di Laut Natuna, Ini Kata Menko Polhukam

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar kemudian meminta dilakukannya verval terhadap honorer K2 yang tidak lulus tersebut.

Permintaan itu melalui suratnya Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tertanggal 30 Juni 2014 yang ditujukan kepada Menteri/Jaksa Agung/Kepala LPNK/Sekjen Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh tanah air.

BACA JUGA: Ahok Menyindir Anies Baswedan? Ini Kata Pengamat...

Sementara itu, data verval tersebut selanjutnya disampaikan juga ke KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 15 Agustus 2014. Laporan ini harus disertai dengan SPTJM yang diteken kepala daerah.

"Dengan surat kementerian ini honorer K2 di seluruh instansi mempunyai harapan secepatnya agar bisa diangkat menjadi CPNS? Nyatanya hal ini tidak terbukti," ungkapnya.

BACA JUGA: Jika TNI Perang Dengan China, Amerika Serikat Malah Senang...

"Kenapa honorer K2 berharap? Karena mereka yang tidak lulus seleksi diwajibkan verval plus punya SPTJM dari pimpinan masing masing. Buat apa diverval bila hal ini tidak ada kelanjutannya?" tegas Didi.

Menurut Didi, seluruh honorer K2 berharap kepada legislatif dan eksekutif agar bisa mengangkat mereka jadi PNS. 

BACA JUGA: Tes PNS dan PPPK di Daerah Tak Boleh Disamakan, Ini Alasannya...

Sayangnya, janji parlemen untuk menyelesaikan honorer K2 terlihat dari hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB, dan BKN secara bertahap sesuai kesepakatan 15 September 2015 di Senayan, hingga saat ini tidak terealisasi.

Harapan honorer K2 semakin pupus. Jumlah mereka pun terus berkurang karena ada yang mundur dari tugas kedinasan dan meninggal. 

Sementara lainnya yang rata rata usianya sudah tidak tergolong muda lagi dan mendekati masa pensiun pilih bertahan. 

Walaupun penghasilan rata rata Rp 300-500 ribu tanpa jaminan pensiun, kesehatan apalagi kematian seperti layaknya pegawai pegawai lainnya.

"Honorer K2 tersebar di instansi pemerintahan mulai desa hingga ibu kota, dari pegawai tata usaha, pamdal hingga guru dan dosen. Jangan sampai ada ada kalimat sayonara honorer K2 karena pemerintah belum menuntaskan janjinya," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co