Dirut Transjakarta Terpidana, Prasetio Geleng-geleng Kepala

28 Januari 2020 02:04

GenPI.co - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi geleng-geleng kepala atas penunjukan Donny Andy Saragih sebagai Dirut Transjakarta, yang akhirnya dibatalkan. 

"Saya nggak ngerti yang bisikin Gubernur Anies ini siapa sih? Padahal di situ banyak tokoh-tokoh yang bagus," kata Prasetio di Jakarta, Senin (27/1).

BACA JUGA: Baru Dilantik, Donny Saragih Dicopot dari Dirut Transjakarta

Prasetio mempertanyakan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk direksi BUMD. 

Prasetio meminta mantan Menteri Pendidikan itu jangan memaksakan sosok tertentu untuk menduduki jabatan di perusahaan daerah jika terlilit masalah, apalagi terkait kasus pidana.

BACA JUGA: Perhatian, ASN Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru di Kaltim

"Anggaran Jakarta ini kan besar. Kami ingin BUMD dipegang oleh orang yang baik. Kalau saya tukang berantem, masuk penjara bukan Dirut lain cerita. Kalau ini (Donny Saragih) dengan posisi sama, masalah yang sama, lalu ditempatkan yang sama. Nah, ini ada apa gitu loh," ucapnya.

Prasetio meminta Anies jangan sekadar mendengarkan Tim Gubernur untuk Percepatan Daerah (TGUPP) yang hanya bisa mengirimkan saran saja.

Menurut Prasetio, sikap Anies yang terlalu percaya kepada TGUPP, hanya akan menimbulkan kesalahan dan melemahkan posisi Pemprov DKI. Tapi, Anies tetap harus bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, termasuk soal pembatalan surat keputusan untuk Dirut Transjakarta.

Seperti diketahui, baru menjabat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta  sejak Kamis tanggal 23 Januari 2020 usai dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa , Donny Andy S. Saragih akhirnya dibatalkan.

Polisi Periksa Mantan Pramugari Garuda Terkait Akun @digeeembok

Donny sendiri, diketahui merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. 

Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. 

Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co