GenPI.co - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk Tahun Anggaran 2020 sudah terbit sejak 27 Januari.
BACA JUGA: Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14, Honorer K2 PPPK Semringah
Di mana PMK ini juga mengatur tentang penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Meskipun sudah ada PMK, anehnya Perpres tentang Jabatan PPPK belum ada.
BACA JUGA: Menhan Prabowo Subianto Sangat Kesatria, Luhut Panjaitan Mengakui
Hal ini membuat honorer K2 yang lulus PPPK pada Februari 2019 masih galau.
Mereka bertanya-tanya kenapa Perpresnya belum juga turun.
BACA JUGA: Jika Prabowo dan Puan Maharani Maju 2024, Ini Pesaing Terberatnya
"Sudah dua minggu janji pemerintah ada penandatangan Perpres PPPK tetapi detik ini belum terjawab. Penantian itu harus terus terulang. Sementara PMK DAU PPPK sudah terbit," jelas Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Rabu (5/2).
BACA JUGA: 5 Zodiak Ini Luar Biasa, Hobinya Bisa Datangkan Rupiah
Pasalnya, turunnya Perpres PPPK, merupakan pintu gerbang penyelesaian honorer K2 ke depan.
Sementara, penyelesaian PPPK tahap satu bukanlah titik kulminasi perjuangan. Akan tetapi, titik awal perjuangan ke depan.
BACA JUGA: Turki Gempur Idlib dengan Pesawat F-16, 30 Tentara Suriah Tewas
"PPPK bukan tujuan akhir tetapi awal perjuangan untuk perubahan menuju PNS. Dengan cara mengupayakan rencana perubahan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini dimulai dari Komisi II dan rencana pembentukan pansus di Komisi X," ungkapnya.
BACA JUGA: Hore... Honorer K2 Lulus PPPK Dapat Gaji ke-13 dan 14 Seperti PNS
Ahmad pun juga mengimbau seluruh hororer K2 tetap sabar, sambil melakukan gerakan positif untuk melangkah menuju PNS.
Sementara lain, Ketum PHK2I Titi Purwaningsih mengatakan, saat ini seluruh PPPK dari honorer K2 terus mempertanyakan belum adanya Perpres.
BACA JUGA: Prabowo Subianto itu Pemimpin Indonesia Sesungguhnya...
Padahal regulasi berkaitan dengan anggaran sudah terbit.
Apakah PMK lebih tinggi posisinya dibandingkan Perpres sehingga PMK lebih dulu ditetapkan.
"Saya orang awam soal aturan hukum, tetapi yang kami tahu PMK itu ada kalau Perpres sudah ada," beber Titi.
Titi pun heran, kenapa hingga saat ini Perpres PPPK belum juga diumumkan pemerintah.
Hal tersebut membuat seluruh PPPK kebingungan karena sudah setahun menunggu.
"Saya sekarang ngebut kejar regulasi mumpung saya belum terikat 100%. Kalau sudah jadi ASN mau enggak mau saya harus loyal juga pada pemerintah," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News