Hore... Honorer K2 Lulus PPPK Dapat Gaji ke-13 dan 14 Seperti PNS

Hore... Honorer K2 Lulus PPPK Dapat Gaji ke-13 dan 14 Seperti PNS - GenPI.co
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I Februari 2019 bisa bergembira.

Hal itu dikarenakan, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU) Tambahan untuk tahun anggaran 2020.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Subianto Sangat Kesatria, Luhut Panjaitan Mengakui

Di mana, PMK Nomor 8/PMK.07/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 Januari 2020 itu, salah satunya menetapkan DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Pasukan Suriah Gempur Idlib, Turki Balas Serang Pakai Jet F-16

Adapun besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang ditetapkan sebesar Rp 1.579.000 per bulan.

BACA JUGA: Jika Prabowo dan Puan Maharani Maju 2024, Ini Pesaing Terberatnya

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani menjelaskan rincian alokasi DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK ini, dihitung berdasarkan jumlah formasi di provinsi, kabupaten/kota bersangkutan. 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya