Angin Segar Guru Honorer K2 dan Non-Kategori, Solusi Awal...

14 Februari 2020 12:31

GenPI.co - Kebijakan menambah porsi dana BOS untuk gaji guru honorer maksimal 50 persen, hanya solusi yang bersifat sementara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.

BACA JUGA: Wabah Virus Corona Menyebar ke Hong Kong, Staf Medis Ketakutan...

"Paket ini dinyatakan mendikbud masih merupakan langkah awal penyelesaian guru honorer, jadi bukan solusi untuk permasalahan tersebut secara keseluruhan," beber Hetifah saat dikonfirmasi jpnn.com, Kamis (13/2).

BACA JUGA: Virus Corona Makin Ganas, Ribuan Burung Gagak Serbu Kota Wuhan

Sebelumnya, kebijakan soal porsi dana BOS untuk gaji guru honorer diputuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

BACA JUGA: Aku Milikmu Malam Ini, Tapi Bukan untuk Besok...

Di mana, salah satu dari tiga syarat guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS, yakni harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) hingga 31 Desember 2019.

Sementara itu, data Kemendikbud menunjukkan, hanya 47 persen guru honorer yang memiliki NUPTK, atau sebanyak 708.963 dari total 1.498.344 guru honorer.

BACA JUGA: Aturan Baru Dana BOS, Buah Simalakama Kepala Sekolah...

Hal tersebut menurut Hetifah menjadi kabar gembira bagi guru honorer. 

Tidak hanya yang kategori dua (K2), tetapi juga non-kategori di sekolah negeri maupun swasta.

"Ini menjadi angin segar setidaknya ada sekitar 50 persen guru honorer yang mendapatkan kesempatan untuk lebih sejahtera," ungkap anggota Fraksi Partai Golkar di DPR asal dapil Kalimantan Timur ini.

Sementara itu, untuk guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik, maupun tidak memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), akan diselesaikan dengan kebijakan-kebijakan berikutnya.

"Kami terus desak agar dapat diselesaikan dengan solusi holistik yang akan diterbitkan melalui kebijakan merdeka belajar episode-episode selanjutnya," tandas Hetifah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan
honorer   honorer k2   pppk   non kategori   guru honorer   asn   pns   dana bos  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co