Nasib 51 Ribu Honorer K2 PPPK, Siap-siap Gigit Jari...

17 Februari 2020 12:31

GenPI.co - Nasib honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama makin tak jelas. 

Apalagi saat ini, ketidakjelasan bertambah, karena Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum terbit.

BACA JUGA: Viral Gerobak Jalan Sendiri, Mbah Mijan Bongkar Sosok Gaib Ini...

Maka, sebanyak 51 ribu Honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama, terancam tidak mendapatkan gaji bulanan.

Hal tersebut karena saat ini ada pemda yang sudah tidak menganggarkan dana insentif daerah yang dibayarkan ke honorer per triwulan.

BACA JUGA: Mengharukan... Jenderal Andika Menangis di Bangsal RSPAD

"Kami semua sekarang galau di atas galau. Kalau sampai bulan ini tidak ada Perpres, alamat tidak akan terima gaji. Sekarang saja kami tidak lagi didata Pemda untuk dapat insentif yang akan diterima Maret," beber Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Senin (17/2).

BACA JUGA: Luar Biasa... Ruhut Sitompul Bela Amien Rais

Alasan Pemda tidak mendata lagi honorer K2 yang lulus PPPK, lantaran gajinya sudah dialokasikan di DAU (Dana Alokasi umum) yang dikucurkan dari APBN. 

PPPK juga disebut akan menerima rapelan gaji bulan depan dari DAU.

BACA JUGA: Alhamdulillah... Ayu Ting Ting Persiapan Menikah

Akan tetapi, yang jadi pertanyaan Titi dan rekan-rekannya, bagaimana bila sampai akhir Februari Perpres PPPK belum turun. 
Bagaimana bisa mereka menghidupi keluarga tanpa gaji.

"Saya sedang melakukan lobi-lobi ke Pemda agar kami tetap terima gaji. Jadi gaji yang dibayarkan per triwulan (insentif dari pemda) itu untuk pegangan," ungkapnya.

BACA JUGA: Oh My God! Angel Lelga Akui Vicky Prasetyo Sangat Lihai Ini...

Sementara bila Maret, PPPK sudah menerima SK dan rapelan, terang Titi, maka insentif daerahnya dikembalikan. Atau pemda bisa memotong langsung.

Misalnya Kabupaten Banjarnegara insentif daerahnya sebesar Rp 800 ribu per bulan. 

BACA JUGA: Bikin Bangga... WHO Puji Indonesia Soal Penanganan Virus Corona

Ketika PPPK rapelan, tinggal dipotong Rp 2,4 juta (tiga bulan).

"Kami tidak salahkan daerah karena aturannya memang begitu. Pemda tidak lagi mendata kami karena sesuai Permenkeu 8/PMK.07/2020 gaji PPPK sudah masuk DAU. Makanya kami pengurus mencari jalan tengah agar dalam masa tunggu ini PPPK tetap digaji sebagai penyambung hidup," bebernya.

Sekarang ini, 51 ribu PPPK dalam bayang-bayang ketakutan. Sebab, bila SK belum dikantongi siap-siap gigit jari dan utang sana-sini karena tiga bulan tidak terima gaji.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co