Yuk Cek IMEI Punya Kamu, Diblokir atau Tidak

18 Februari 2020 02:04

GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar uji coba mekanisme pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) bersama operator seluler dengan menggunakan dua metode, yaitu Black List dan White List.

“Uji coba dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI yakni mekanisme Black List atau White List,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu di Jakarta, Senin (17/2).

BACA JUGA: Kominfo Susun Aturan Teknis IMEI, Ponsel Ilegal Tak Bakal Lolos

Uji coba itu dilakukan selama dua hari yaitu hari ini, Senin (17/2) dan besok, Selasa (18/2).

Mekanisme Black List menerapkan "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal.

Setelah diidentifikasi oleh sistem, ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung kasusnya.

Sementara ITU, mekanisme White List menerapkan "normally off". Hanya ponsel memiliki IMEI legal yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.

BACA JUGA: Adipati Dolken Bikin Kejutan di Konser Film Teman Tapi Menikah 2

Aturan tentang IMEI akan berlaku secara efektif mulai 18 April mendatang, setelah disahkan Kominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co