3 Poin untuk Penyelesaian Honorer K2, Ini Kata Profesor Eko...

18 Februari 2020 14:02

GenPI.co - Profesor Eko Prasojo menyampaikan pandangan pribadinya terkait penyelesaian masalah honorer K2, yang sampai sekarang masih bergulir di DPR.

Di mana percepatan masalah honorer K2, bisa selesai lewat revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Ahok Ungkap Kisah Perceraiannya, Ternyata Ini Sebabnya...

Berikut poin-poin pendapat Profesor Eko yang juga mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) itu.

Pertama, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR, Senin (17/2), Profesor Eko secara prinsip setuju bila honorer K2 harus diangkat menjadi PNS, tetapi dengan syarat.

BACA JUGA: Dikabarkan Akan Cerai dari Krisdayanti, Raul Lemos Marah Besar

"Tadi saya sarankan, kalaupun harus mengangkat honorer, tetapi ini catat ya, ini harus benar-benar diiukur kinerjanya. Kalau dites mungkin tidak bisa, sudah tua segala macam, paling bagus mereka dites kinerjanya kayak apa," jelasnya di Kompleks Parlemen.

Kedua, Profesor Eko meminta pengangkatan honorer harus benar-benar disetop.

BACA JUGA: Suami Aktris Bunga Citra Lestari Meninggal, Netizen Banjir Tangis

Tidak boleh lagi ada rekrutmen tak jelas, seperti oleh kepala dinas yang tidak punya kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian.

"Kalau dia (punya) perfomance angkat, pak. Menurut saya begitu saja. Tetapi jangan dibuka lagi, dibuka lagi, dibuka lagi (angkat honorer baru, red)," jelasnya.

BACA JUGA: Virus Corona Mengganas: Perawat Terinfeksi, RS Tolak Pasien...

Ketiga, Profesor Eko menyarankan pengujian kinerja honorer K2 yang telah berkontribusi selama ini, dilakukan secara baik dan independen.

"Saya usulkan ya sudah, teliti saja kinerjanya. (Punya) performance enggak? Harus benar-benar (dinilai secara) independen. Jangan sampai nanti kinerjanya dibuat sedemikian rupa supaya lulus untuk bisa diangkat," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan
honorer   honorer k2   pppk   pns   asn   uu asn   profesor eko  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co