51 Ribu Honorer K2 Galau, DPR Desak Presiden Teken Perpres PPPK

25 Februari 2020 11:31

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak segera menerbitkan Perpres terkait PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi usai memimpin rapat dengan Kementerian PAN dan RB, BKN, Kementerian Pertanian.

BACA JUGA

Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).

Hal tersebut, untuk mengakomodasi 51 ribu honorer K2 yang sudah lulus tes PPPK tahap pertama Februari 2019, tetapi sampai detik ini belum diangkat karena Perpres belum diterbitkan.

"Ya, rapat barusan ini Komisi II (DPR) melihat ada kelambanan pemerintah untuk segera menerbitkan perpres, yang mengatur hasil tindak lanjut dari seleksi PPPK tahun 2019," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi.

Menurut Arwani, berdasar informasi yang diperoleh Komisi II DPR, diketahui bahwa semua kementerian sudah tanda tangan draf Perpres. 

Arwani mengatakan, bahwa posisi draf Perpres itu juga sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).

"Kami mendesak agar ini segera dituntaskan dan Perpres segera diterbitkan, sehingga mereka yang ikut tes dan sudah dinyatakan lulus segera diangkat," beber Arwani.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, sejumlah honorer sebenarnya sudah ikut tes PPPK dan dinyatakan lulus pada 2019.

Tetapi sampai saat ini mereka belum diangkat, karena terkendala Perpres.

"(Draf) Perpresnya ini sudah dibuat teman-teman pemerintah (kementerian/lembaga), tetapi belum diteken presiden. Posisinya sudah di Setneg. Nah, kami minta pemerintah segera mengeluarkan perpres. Ini sudah setahun," tegas Arwani lagi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co