Perpres PPPK Terbit, Tetapi Banyak Honorer K2 Malah Kecewa

12 Maret 2020 07:00

GenPI.co - Terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) disambut sukacita sebagian besar honorer K2.

BACA JUGA: Perpres PPPK Sekali Terbit, Honorer K2 Bersyukur Tidak Berbelit

Namun, setelah diketahui isinya, sebagian honorer K2 sangat kecewa.

Honorer K2 dari tenaga teknis langsung memertanyakan isi dari Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK itu.

BACA JUGA: Obat Awet Muda, 5 Zodiak Ini Sangat Mudah Jatuh Cinta

Sebab, dari 147 jabatan fungsional yang tertera dalam Perpres 38, tidak ada jabatan tenaga teknis lainnya seperti tata usaha, operator sekolah, tenaga damkar, penjaga pintu air, dan lainnya.

Kondisi ini membuat honorer tenaga teknis lainnya galau, karena tidak bisa mengikuti rekrutmen PPPK tahap dua.

BACA JUGA: Jangan Remehkan, Ternyata 3 Zodiak Ini Piawai untuk Berbohong

"Kenapa kami yang tenaga damkar enggak masuk dalam daftar 147 jabatan fungsional. Jadi kami tidak bisa ikut tes PPPK," keluh Yosi Novalmi, tenaga damkar dari Kabupaten Kerinci Jambi kepada JPNN.com, Rabu (11/3).

BACA JUGA: Pasien Virus Corona Bertambah, Mbah Mijan Terawang Ini...

Sementara lain, keluhan juga disampaikan Nunik Nugroho. Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Magelang ini bertanya-tanya tenaga teknis, masuk di jabatan PPPK apa.

Sebab, tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah, pengadministrasi umum, sarpras, operator belum jelas posisinya.

BACA JUGA: Tak Pernah Terbayang, 3 Zodiak Ini Dapat Rezeki Nomplok

"Yang sudah jelas kan guru. Sedangkan tenaga kependidikan kok enggak ada ya. Terus kami nasibnya bagaimana? Mau jadi PNS enggak bisa karena sudah tua. Namun, PPPK malah dibatasi jabatannya, lantas gimana ini?" beber Nunik, honorer K2 tenaga administrasi yang kini usianya 56 tahun.

BACA JUGA: Kepala BKN: Honorer Wajib Tes Jika Mau Jadi PNS dan PPPK

Demikian juga Arfi'i, koordinator Forum Hononer K2 Tenaga Teknis Administrasi (FHK2TA) Sumatera Utara juga mengeluhkan tidak terakomodirnya posisi mereka di Perpres 38.

BACA JUGA: Awas... Jangan Cari Masalah, 3 Zodiak Ini Sangat Pendendam

"Kami ingin ikut rekrutmen PPPK, tetapi kalau jabatan kami tidak ada mau bagaimana lagi. Kami mohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali aturan ini. Berikan kesempatan kepada seluruh tenaga teknis lainnya ikut seleksi PPPK," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co