Alhamdulillah... Perpres PPPK Terbit, Honorer K2 Sujud Syukur

12 Maret 2020 03:45

GenPI.co - Pemerintah akhirnya menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020, tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Di mana, dalam perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari 2020 itu mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi PPPK.

BACA JUGA: Perpres PPPK Sekali Terbit, Honorer K2 Bersyukur Tidak Berbelit

Perpres tersebut menjelaskan, ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK. 

Mulai dari administrator, analis, apoteker, dokter, konselor, pelatih olahraga, pranata komputer, hingga widyaiswara.

BACA JUGA: Obat Awet Muda, 5 Zodiak Ini Sangat Mudah Jatuh Cinta

Sementara, dalam Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun dinyatakan, jabatan yang bisa diisi PPPK meliputi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Namun, JPT yang bisa diisi PPPK hanya utama dan madya tertentu.

BACA JUGA: Jangan Remehkan, Ternyata 3 Zodiak Ini Piawai untuk Berbohong

Kemudian dalam Pasal 3 menyebutkan, selain JF dan JPT, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.

Di mana, jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural, tetapi menjalankan fungsi manajemen pada istansi pemerintah.

BACA JUGA: Pasien Virus Corona Bertambah, Mbah Mijan Terawang Ini...

"Jabatan lain yang dimaksud bukan JA (jabatan administrasi) atau bukan JPT pratama. Namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi pasal 3 Perpres Nomor 38 Tahun 2020. 

Dengan adanya Perpres tersebut, otomatis sudah ada regulasi yang lengkap untuk rekrutmen PPPK tahap dua tahun ini.

BACA JUGA: Tak Pernah Terbayang, 3 Zodiak Ini Dapat Rezeki Nomplok

"Alhamdulillah Pepres PPPK sudah keluar. Terima kasih Pak Jokowi," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Rabu (11/3).

BACA JUGA: Kepala BKN: Honorer Wajib Tes Jika Mau Jadi PNS dan PPPK

Dengan terbitnya Perpres PPPK itu, Titi mengaku sangat gembira, karena sudah ada regulasi untuk penyelesaian masalah honorer K2.

"Alhamdulillah, sujud syukur kami kepada Allah. Penantian kami tidak sia-sia," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co