Menteri Tjahjo: PNS Kerja di Rumah, Tunjangan Kinerja Tetap Aman

16 Maret 2020 07:00

GenPI.co - Seluruh pimpinan instansi baik pusat maupun daerah diimbau agar mengizinkan PNS bekerja dari rumah, guna menekan risiko terpapar virus corona jenis baru alias COVID-19.

BACA JUGA: Ini Dia Kabar Baik dari China Terkait Wabah Virus Corona

Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Sementara, waktu kerjanya disesuaikan dengan kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing.

BACA JUGA: Honorer K2 Menduga Perpres 39 Tentang Gaji PPPK, Ternyata...

Menurut Tjahjo, bahwa kebijakan tersebut untuk menyikapi wabah virus corona yang penularannya makin cepat. 

Di samping menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi yang meminta warga bekerja, sekolah, dan ibadah di rumah.

BACA JUGA: Meski Malas Bangun Pagi, 3 Zodiak Ini Rezekinya Mengalir Deras

"Karena Covid-19 ini penyebarannya makin luas, PPK bisa menerapkan kebijakan PNS bekerja di rumah. Tentunya ada ketentuan yang harus dipenuhi, sebab tugas PNS sebagai pelayan publik harus diutamakan," ungkap Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (15/3).

BACA JUGA: Meskipun Suka Iri Hati, Ternyata 3 Zodiak Ini Mampu Menjadi Hebat

Menteri Tjahjo pun menambahkan, penentuan siapa PNS yang akan bekerja di rumah diserahkan kepada masing-masing PPK. Sebab, tidak mungkin kantor ditutup semua.

Tjahjo pun mencontohkan, instansi layanan publik seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, yang tidak bisa dilayani secara online, harus tetap diisi oleh PNS.

BACA JUGA: Tanpa Berkeringat, 5 Zodiak Ini Bakal Mendapatkan Keberuntungan

"Nah, pengaturan seperti apa PPK yang lebih tahu. Kami hanya sekadar mengeluarkan surat imbauan," jelasnya.

Tjahjo pun mengatakan, meski tidak melakukan absensi di kantor, tidak ada pemotongan tunjangan kinerja. Sebab, setiap kinerja PNS akan dipantau oleh PPK.

BACA JUGA: Virus Corona Makin Mengganas, Ini Terawang Wirang Birawa...

"Ingat, ini bukan libur ya, tetapi kerjanya dipindahkan ke rumah, makanya PPK harus menjamin pelayanan publik di instansinya tetap berjalan baik. Dengan demikian PNS tetap menerima tunjangan kinerjanya tanpa potongan," tegasnya.

Sementara itu, Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Andi Rahadian mengatakan, Senin (16/3) pemerintah secara resmi akan mengumumkan kebijakan PNS bekerja di rumah.

Pengumuman dilakukan secara virtual dan bisa dilihat langsung lewat fasilitas live streaming.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co