3.000 Lebih Buruh di Jakarta Kena PHK Akibat Wabah Virus Corona

05 April 2020 12:18

GenPI.co - Sekitar 3.611 buruh dari 602 perusahaan di Jakarta terkena PHK akibat pandemi virus corona. Sementara 21.797 pekerja di 3.633 perusahaan dirumahkan alias tidak menerima upah. 

"Kami mendata pekerja atau yang mengalami PHK atau dirumahkan tapi tidak menerima upah sebagai dampak dari adanya pandemi COVID-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah di Jakarta, Sabtu (4/4).

BACA JUGA: Waspada! Studi Baru, Virus Corona Bisa Menular Melalui Pernapasan

Andri mengatakan, ada 4.235 perusahaan dan 25.408 pekerja atau buruh yang telah mengirimkan laporan. Yaitu 3.611 yang di-PHK dan 21.797 pekerja dirumahkan.

"Kami akan terus membuka pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24.00," ujarnya.

Pendataan itu dilakukan melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, atau unduh form di bit.ly/formulirkartupekerja lalu kirim ke disnakertrans@jakarta.go.id.

Andri menuturkan, data tersebut nantinya akan dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Untuk kemudian dimasukan dalam program pemerintah melakukan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah.

BACA JUGA: Pedagang di kawasan Malioboro Beralih Jualan Masker

"Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu," tuturnya.

Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta terus menyebarluaskan informasi pendataan daring ini melalui Whatsapp blast kepada serikat dan federasi pekerja, APINDO, KADIN, Dewan Pengupahan dan ketua asosiasi lainnya.

Kuota pendataan untuk Jakarta sebanyak 1.646.541, sekarang baru 26.000 pekerja yang didata.

"Kalau ada yang bertanya lewat tanggal 4 April gimana? Silakan input data saja, datanya diterima atau tidak diterima itu kewenangan dari kementerian, mereka yang sudah menetapkan batas waktu," tandasnya. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co