PSBB DKI Jakarta akan Membatasi Kendaraan Pribadi

08 April 2020 12:55

GenPI.co - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah ditetapkan untuk wilayah DKI Jakarta, akan diperluas hingga menyasar kendaraan pribadi.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat ini pembatasan masih fokus pada pelayanan yang berada di bawah komando Pemprov DKI Jakarta. Yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT).

BACA JUGA: Resmi, Menkes Terawan Tetapkan PSBB di DKI Jakarta

"Artinya setelah ada PSBB maka kami bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," kata Syafrin di Jakarta, Selasa (7/4).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020, jika dicermati sudah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.

"Contohnya MRT, LRT dan Transjakarta kami dorong untuk membatasi jumlah penumpang dalam rangka menjaga jarak aman antarpenumpang. Kami akan fokus ke sana memang," katanya.

Adapun soal PSBB meski tidak jauh berbeda, Syafrin mengatakan, pembatasan tersebut akan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

"Ya kita mengacu ke sana saja," ucap Syafrin.

BACA JUGA: Mensos Juliari Siap Kucurkan Bansos ke Pekerja Informal Jakarta

Kendati demikian, Syafrin mengatakan, saat ini belum ada instruksi PSBB lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta meski sudah ada lampu hijau dari Kemenkes. "Belum, belum (ada instruksi lebih lanjut)," imbuhnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co