PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Bakal Galak Menindak Pelanggar

23 April 2020 12:37

GenPI.co - Gubernur DKI Anies Baswedan akan fokus pada penegakan hukum bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta tahap dua selama 28 hari dari 24 April hingga 22 Mei 2020.

"Sekarang adalah fase penegakan, karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/4).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Evaluasi PSBB, Masyarakat Masih Belum Tertib

Anies meminta kepada semua pihak untuk mematuhi PSBB guna memutus mata rantai penyebaran covid-19. 

"Jangan sampai harus ditindak, kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya dan baik perusahaan-perusahaan juga jangan curi-curi," katanya.

Penegakan hukum akan mulai dilakukan karena pada saat implementasi PSBB periode 1 penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas keamanan baru sebatas imbauan.

Menurut Anies, nantinya baik penindakan atas perbuatan pribadi terkait kerumunan maupun perusahaan-perusahaan yang tetap memaksakan kerja akan ditindak tegas oleh petugas keamanan.

Anies mengatakan, sanksi tegas terhadap perusahaan bahkan bisa mencapai pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar aturan dengan membiarkan pekerjanya bekerja selama masa PSBB.

BACA JUGA: Hati-hati, 3 Zodiak Ini Jago Merayu, Wanita Bisa Terlena

"Kami ada beberapa contoh perusahaan memaksakan karyawannya bekerja dan ternyata betul ada kasus positif dengan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan," ungkap Anies.

Karena itu, Anies Baswedan, berharap masyarakat serta perusahaan-perusahaan dapat menaati PSBB Jakarta periode kedua agar angka kasus covid-19 dapat dengan cepat menurun dan masyarakat dapat beraktivitas normal kembali. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co