Bocah Penjual Gorengan Di-bully, Sikap Ajudan Prabowo Luar Biasa

19 Mei 2020 05:50

GenPI.co - Ajudan Menhan Prabowo Subianto, Rizky Irmansyah, menunjukkan sikap luar biasa setelah mengetahui kejadian bocah penjual gorengan (jalangkote) di-bully.

Dia langsung memberikan bantuan kepada bocah berinisial R yang menjadi korban dalam kejadian di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Matahari Masuk Fase Lockdown, Bencana Besar Bisa Terjadi

Rizky awalnya bertanya kepada para netizen yang menjadi follower akun Instagram @ndorobeii, Senin (18/5).

“Ndoro, ini lokasi di mana? Biar saya yang samperin. Saya panas lihatnya. Detail please,” tulis Rizky.

Para netizen pun langsung memberikan komentar. Pada komentar kedua, Rizky meminta bantuan netizen untuk mencari tahu kontak keluarga R.

Dia akhirnya lega karena sudah mendapatkan lokasi keberadaan R dan para pelaku.

“Terima kasih. Saya dudah dapat lokasi korban dan pelaku. Tim saya sedang meluncur,” sambung Rizky.

Netizen dengan akun Facebook Aiman Adnan lantas membeberkan isi percakapannya melalui WhatsApp dengan Rizky.

Dalam percakapan yang beredar luas di media sosial (medsos) itu Rizky meminta Aiman mengawal kasus yang menimpa R.

Aiman juga membeberkan tangkapan layar yang menunjukkan Rizky tengah berkomunikasi dengan R melalui video call.

Rizky bahkan dikabarkan siap membiayai pendidikan R hingga bangku sekolah menengah atas (SMA).

Kasus perundungan yang menimpa R sendiri viral setelah video beredar luas di medsos.

Dalam video itu R yang sedang menaiki sepeda sembari membawa jalangkote di-bully oleh beberapa pemuda.

R bahkan sempat tersungkur setelah sepeda yang dinaikinya dijegal oleh satau satu pemuda.

Selain itu, R juga dipukul oleh pemuda yang memakai kaus abu-abu. R sendiri sempat marah.

Dia berusaha mencopot pelat nomor sepeda motor yang ditunggangi pemuda yang mengenakan kaus abu-abu tersebut.

Saat ini sebanyak delapan orang yang melakukan perundungan terhadap R sudah ditangkap.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai Senin (18/5). Pelaku utama perundungan pun harus menghadapi ancaman berat.

BACA JUGA: Ivanova Sudah Punya Bibir Besar Banget, Tetapi Belum Puas

Dia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan subsider Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co