Marga Latuconsina: Andre Taulany dan Rina Nose Kena Batunya

19 Mei 2020 23:15

GenPI.co - Andrea Taulany dan Rina Nose bakal berurusan dengan hukum perihal guyonan soal marga Latuconsina.

Saat ini Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dilakukan oleh pria bernama Ruswan Latuconsina terhadap Andre Taulany dan Rina Nose.

BACA JUGA: Aktris Seksi Blak-blakan Ditawari Rp 80 Juta Sekali Kencan

Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan TBL/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Andre dan Rina dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Keduanya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Penyidik Polda Metro Jaya pun tengah mempelajari laporan yang diajukan oleh Ruswan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sedang mengusut laporan dari Ruswan.

“Pelapor berserta keluarganya merasa tidak menerima kedua terlapor pada salah satu acara di televisi ada yang menyebutkan, mempeleseti nama keluarga besar si pelapor ini," ujar Yusri, Selasa (19/5).

Yusri menambahkan, penyidik akan segera memanggil Andre Taulany dan Rina Nose untuk proses klarifikasi.

"Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain,” kata Yusri.

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara ketika bukti dan keterangan lain sudah terkumpul.

BACA JUGA: Fakta Perekrutan Para Selir Kim Jong Un Bikin Dag-Dig-Dug

“Sebab, ini masih tingkat penyelidikan," ujar Yusri. (cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co