Baca Ini PNS Bisa Ketar-Ketir, PPPK Jadi Anak Emas

29 Juni 2020 07:31

GenPI.co - Pemerintah memberikan isyarat menyetujui pembahasan RUU Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).

Hal itu terungkap dalam rapat kerja virtual antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR RI.

BACA JUGA: PNS Siap-siap Menjerit, Pak Menteri Bilang...

Dalam raker yang digelar pada 22 Juni tersebut Menteri Tjahjo mengatakan, wabah covid-19 menciptakan hal-hal baru dalam manajemen ASN yang harus masuk dalam revisi UU ASN. 

Hal tersebut dikaitkan dengan perubahan sistem kerja ASN di masa new normal. Di mana saat ini ASN yang responsif, adaptif, dan memiliki kemampuan kepemimpinan digital sangat dibutuhkan. 

"Saya rasa perlu ada rasionalisasi pegawai. Harus dilihat lagi sistem manajemen ASN kita, apakah masih relevan dengan kebutuhan masa normal baru atau tidak," jelas Tjahjo Kumolo. 

BACA JUGA: Terlihat Pemalas, Ternyata Zodiak Pekerja Keras dan Banjir Rezeki

Pernyataan Menteri Tjahjo Kumolo kembali dipertegas Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko saat webinar Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 24 Juni. 

Teguh menjelaskan, dalam menjalankan pemerintahan di era new normal butuh teknologi informasi komunikasi (TIK) tinggi, juga kebijakan yang mendukung serta diperkuat kapasitas SDM mumpuni. 

"Hal ini berkaitan erat dengan manajemen ASN karena itu saya rasa perlu ditinjau lagi terutama dikaitkan dengan adanya usulan revisi UU ASN," ujarnya. 

Selain itu hal lain yang perlu ditata ulang rekrutmen ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Rekrutmen harus difokuskan pada kebutuhan untuk membangun digital government. 

BACA JUGA: Jika Amerika dan Tiongkok Perang di Laut China, Indonesia Ikut...

"Digital government menjadi fokus ke depan karena itu yang dibutuhkan saat new normal." tuturnya. 

Teguh mengatakan, rekrutmen PPPK akan lebih diperbanyak dibandingkan PNS. Selain itu rekrutmen ASN akan dibuat lebih fleksibel dan tidak kaku. 

"Arah rekrutmen ASN ke depan, jumlah PPPK diperbanyak dibandingkan PNS. Kemudian, rekrutmen bisa setiap saat dan tidak lagi serentak," tandasnya.

Selain itu, pemerintah secara bertahap akan mengurangi rekrutmen CPNS. Sementara yang diperbanyak adalah PPPK. Ini sesuai desain awal UU ASN di mana posisi PPPK lebih banyak dari PNS. 

"Jadi, posisi PNS yang pensiun akan diisi PPPK. PNS hanya menduduki jabatan struktural karena menyangkut kebijakan," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co