Mendikbud Nadiem Makarim Punya Kabar Gembira soal Dana BOS

30 Juni 2020 19:31

GenPI.co - Mendikbud Nadiem Makarim meminta para kepala sekolah untuk tidak ragu menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai prioritas.

Nadiem menjelaskan, penggunaan dana BOS sesuai prioritas sudah diatur dalam regulasi tertinggi di Kemendikbud.

BACA JUGAPenjelasan Kemendikbud soal Sistem Pembelajaran saat Pandemi

Regulasi tersebut adalah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud).

“Sudah ada penjelasan, yaitu juknis yang jelas sampai butir-butir apa saja yang bisa digunakan untuk itu dibuat secara eksplisit di dalam kerangka regulasi kita,” kata Nadiem sebagaimana dilansir laman Kemendikbud, Selasa (30/6).

Dia menambahkan, pengalokasian dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi sama dengan penggunaan BOS Reguler.

BOS Reguler bisa digunakan untuk membayar guru honorer, belanja kebutuhan belajar dari rumah, dan membeli peralatan kebersihan.

Selain itu, dana BOS juga bisa digunakan untuk membayar tenaga kependidikan apabila anggaranya masih ada.

Nadiem menjelaskan, ada dua kriteria bagi sekolah yang berhak mendapatkan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

Kriteria pertama berdasarkan daerah. Di antaranya, daerah terpencil dan terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat terpencil, serta daerah perbatasan.

Kriteria kedua berdasarkan kondisi sekolah. Di antaranya, sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar serta sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah.

Nadiem menjelaskan, kriteria tersebut ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580, 581 dan 582 Tahun 2020.

BACA JUGA: Kemendikbud Minta Ospek Mahasiswa Dilakukan Secara Daring

“Jadi, semua ketentuan hukumnya sudah pasti,” tegas mantan bos Go-Jek Indonesia itu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co