PNS Kesulitan Dapat Haknya, Kepala BKN Bilang Ini...

14 Juli 2020 08:31

GenPI.co - Keberadaan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ternyata telah membuat para PNS kesulitan mendapatkan hak-haknya. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

BACA JUGA: Khasiat Minum Teh Serai Ternyata Sangat Mencengangkan

"Saya sebagai Sekjen Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendapatkan banyak keluhan dari PNS. Beberapa fasilitas yang harusnya PNS terima berkurang, bahkan ada yang sampai sekarang belum bisa diambil," ungkap Bima, Minggu (12/7). 

Saat masih Bapertarum, PNS bisa mendapatkan berbagai fasilitas misalnya untuk uang muka KPR. Bapertarum ini juga murni tabungan PNS seperti Askes.

Sayangnya terbitnya UU Tapera membuat Bapertarum dibubarkan. Uang tabungan perumahan PNS sudah ditransfer ke Badan Pengelola Tapera. 

BACA JUGA: Ketiban Rezeki Nomplok, 4 Zodiak Dapat Keberuntungan Pekan Ini

"Yang jadi masalah, anggota Tapera itu hanya PNS. Di luar PNS belum ada tetapi kenapa harus dibubarkan Bapertarumnya. Akibatnya PNS belum bisa mendapatkan hak-haknya karena menunggu PP turunannya turun," tutur Bima. 

Bima menyebutkan, ada tiga fasilitas PNS yang selama ini diterima. Yaitu Askes, Taspen, dan Bapertarum. 

Namun, sejak adanya UU Jaminan Sosial, Askes kemudian dilebur ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

BACA JUGA: Hatinya Bak malaikat, 5 Zodiak Ini Dikenal Pemurah dan Dermawan

"Sebagai PNS kami harus menerima kebijakan tersebut tetapi ternyata layanan kesehatannya menurun, banyak PNS protes. Sebab, Askes itu murni uang PNS. Tidak ada uang negara di sana jadi wajar bila PNS komplain," terangnya.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan
pns   asn   uu asn   pppk   honorer k2   bkn   tapera   hak pns  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co