GenPI.co - Pemenuhan hak atas lapangan pekerjaan juga menjadi milik penyandang disabilitas.
Oleh karenanya, Pemerintah RI melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja difabel di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BACA JUGA: Hak Penyandang Disabilitas yang Harus Dipenuhi Negara
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Rabu 22 Juli 2020.
"Sudah menjadi tugas kita untuk hadir memberikan kesempatan yang sama bagi teman-teman berkebutuhan khusus," ujar Erick Thohir dalam keterangan resminya.
Erick Thohir mengatakan, berkomitmen menyediakan data dan informasi lowongan kerja bagi tenaga kerja difabel.
Termasuk menyelenggarakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja disabilitas yang ingin meningkatkan kompetensinya.
Erick Thohir melanjutkan, tenaga kerja difabel di BUMN juga akan mendapatkan perlindungan kerja sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitasnya. Misalkan, aksesibilitas alat kerja dan alat pelindung diri.
"Bahkan jika ada penyandang disabilitas yang memiliki potensi berwirausaha, kami akan mendukung demi perluasan kesempatan kerja dan perlakuan yang sama dengan pekerja non-disabilitas," ujar Erick.
Menanggapi pelatihan dan penempatan tenaga kerja difabel di BUMN, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Maulani Rotinsulu menyarankan agar Kementerian BUMN memberikan pelatihan dulu kepada staf sumber daya manusia atau bagian HRD mengenai hak-hak penyandang disabilitas.
BACA JUGA: 3 Film Korea Ini Mengangkat Tema Disabilitas yang Mengharukan
Beberapa hal yang harus diketahui adalah Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau UNCRPD -Indonesia termasuk negara yang menyetujui dan menandatangani perjanjian ini, serta Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News