SPECIAL NEEDS

Hak Penyandang Disabilitas yang Harus Dipenuhi Negara

Hak Penyandang Disabilitas yang Harus Dipenuhi Negara - GenPI.co
Ilustrasi penyandang disabilitas. Foto: Freepik

GenPI.co - Penyandang disabilitas mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi negara. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan pengertian disabilitas, ragam disabilitas serta hak-hak mereka agar tidak merasa dibedakan dengan orang yang tidak memiliki kebutuhan khusus. 

BACA JUGA: Keren! Siswa Disabilitas di NTT Berduet dengan Rian D'Masiv

Menurut UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Nah, berikut adalah beberapa hak penyandang disabilitas yang tercantum di dalam UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas:

1. Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

2. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak penyandang disabilitas.

3. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan penyandang disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya