Gawat! TKA Ilegal China Serbu Aceh, Modusnya Lawas

31 Agustus 2020 18:31

GenPI.co - Tenaga kerja asing (TKA) asal China mulai menyerbu Aceh. Mereka masuk ke Nagan Raya menggunakan visa wisata atau turis.

Para TKA itu tiba di Nagan Raya via Bandara Cut Nyak Dhien, Jumat (28/8) sekitar pukul 11:30 WIB.

BACA JUGA: Analisis Pakar soal Partai Baru Amien Rais, Siap-Siap Menangis!

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh Iskandar Syukri menjelaskan, jumlah TKA asal China itu sebanyak 38 orang.

Dia menambahkan, para TKA tersebut tidak mempunyai kartu izin tinggal sementara (kitas).

Menurut Iskandar, hal itu melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Setiap TKA wajib untuk memiliki izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja,” kata Iskandar, Sabtu (29/8).

Dia menambahkan, dari 38 TKA itu, hanya dua orang yang bisa menunjukkan notifikasi izin kerja.

Iskandar menyebut masuknya 38 TKA asal China itu merupakan pelanggaran kedua yang dilakukan PT Meulaboh Power Generation.

PT Meulaboh Power Generation sendiri merupakan perusahaan yang mengelola PLTU 3-4 Nagan Raya.

BACA JUGAIni Dia Nama dan Logo Partai Baru Amien Rais

“Mereka belum mengantongi izin kerja, baik dari Kemenaker maupun dari Pemerintah Aceh,” ucap Iskandar.

Iskandar menambahkan, pihaknya hanya bisa melarang para TKA ilegal itu masuk ke wilayah kerja PLTU 3 dan 4.

Para TKA asal China itu hanya boleh menetap di mes kerja. Mereka tidak bisa bekerja tanpa notifikasi izin kerja serta kitas.

Menurut Iskandar, hal tersebut sesuai dengan permintaan Forkopimda Nagan Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya Rahmatullah menjelaskan, para TKA China itu tiba dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Para TKA ilegal tersebut langsung menjalani isolasi mandiri di sebuah hotel di Nagan Raya.

Rahmatullah menjelaskan, pihaknya meminta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh memeriksa dokumen izin kerja 38 pekerja asal China itu.

Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas II B Meulaboh juga memeriksa dokumen administrasi berupa kitas dan lainnya.

BACA JUGA: Jangan Remehkan, Ramalan Prabowo Subianto Ini Mengerikan!

“Biasanya jika tidak melengkapi izin, para TKA itu akan dikeluarkan dari Aceh,” ucap Rahmatullah. (rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co