GenPI.co - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengajak masyarakat, terutama buruh mengawasi jalannya Omnibus Law yang baru disahkan oleh DPR, Senin (5/10/2020) malam.
"UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor terlebih dulu," ujarnya ketika dimintai pendapatnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).
BACA JUGA: Demonstran Tolak Omnibus Law Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
Menurut Ridwan Kamil, pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan emerintah pusat sudah melalui berbagai pertimbangan dan bertujuan untuk kepentingan bersama.
Ia pun mengimbau masyarakat agar melihat terlebih dulu sejauh mana perkembangan penerapan regulasi tersebut.
"Saran saya kita terima dulu, kemudian evaluasi dalam setahun, dua tahun," katanya.
Apabila dalam pelaksanaannya merugikan satu pihak atau ada ketidakadilan ekonomi, ia meyakini akan ada evaluasi dari pemerintah pusat.
Namun, bila dalam jangka waktu tersebut berjalan dengan baik, maka UU Cipta Kerja dapat dilanjutkan.
"Apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang atau mengadilkan ekonomi? Kalau tidak kan bisa direvisi dan dievaluasi, kalau baik kita teruskan," ucapnya.
Ridwan Kamil memahami penolakan kalangan buruh hingga terjadi mogok massal di berbagai tempat, termasuk Jabar.
Sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, ia mengiungatkan buruh menyampaikan aspirasi secara efektif yaitu melalui dialog.
BACA JUGA: Omnibus Law Disahkan, Melanie Subono Tulis Kritik Tajam
"Kami imbau untuk saling memahami dengan cara dialog karena menyampaikan aspirasi tidak harus dengan kerumunan," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News