Fasilitas Kesehatan Mesti Patuhi Aturan Tarif Swab Test

09 Oktober 2020 19:50

GenPI.co - Biaya tes usap mandiri atau swab test covid-19 secara mandiri telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut batasan maksimal yang diizinkan ialah Rp900 ribu rupiah.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Perhatikan Sanitasi Pengungsi Korban Banjir

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri.

"Tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/10/2020).

Wiku mengatakan, bila tes RT PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, maka pembiayaannya dijamin pemerintah.

Selain itu, ia meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri mematuhi aturan terkait biaya tes RT PCR.

BACA JUGA: Masyarakat Diharapkan Lakukan Tes Usap Mandiri

"Kami meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan demi meminimalisir fraud (penipuan)," kata  Wiku. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co