GenPI.co - Sejak pertama kalinya keluar RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol), sudah menimbulkan banyak kontroversi. Pendapat ahli juga bermunculan.
Selain berpengaruh pada bisnis minol dan turunannya, hal ini dinilai cukup menjadi pukulan keras bagi sektor pariwisata yang berusaha ingin dibangkitkan kembali di masa pandemi.
BACA JUGA: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Buat Pencinta Minol Waspadalah!
Pengamat Kebijaksanaan Publik, Agus Pambagio tidak setuju dengan adanya larangan minuman beralkohol.
Peraturan yang dikeluarkan tersebut, dinilai memengaruhi sektor pariwisata.
"Wisatawan khususnya wisman yang datang ke Indonesia tentunya ingin merasa rileks tanpa banyak diatur. Dengan adanya peraturan ini, akan membuat mereka malas untuk datang kembali," ungkap Agus Pambagio kepada GenPI.co, baru-baru ini.
Pasalnya, mengonsumsi minum minuman beralkohol sudah menjadi kebiasaan atau gaya hidup masyarakat di sejumlah negara.
Karenanya bila peraturan ini diterapkan, walau memiliki beberapa pengecualian, tentu dapat menganggu kenyamanan.
"Salah satu cara untuk mengembalikan ekonomi di Indonesia kuncinya adalah wisatawan, sehingga bagaimana bisa mendatangkan mereka bila sudah memberikan aturan dengan rasa tidak nyaman, mereka pasti akan malas ke Indonesia," ujar Agus.
BACA JUGA: Ngeri! FPI Usul Pelanggar UU Larangan Minuman Beralkohol Dicambuk
Agus mengungkapkan, tidak perlu adanya undang-undang khusus. Pasalnya, bila seseorang menjadi mabuk karena minuman yang dikonsumsi, peminum sudah menyadari dampaknya sebelum melakukan.
"Mabuk urusan masing-masing," ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News