GenPI.co - Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Orang nomor satu di Jakarta tersebut memenuhi pemanggilan dirinya, guna memberikan klarifikasi terhadap kerumunan massa di kediaman imam besar FPI, Habib Rizieq beberapa waktu lalu di Petamburan, Jakarta.
BACA JUGA: Polri Panggil Anies dan Habib Rizieq, Respons Ruhut Jleb Banget
Diketahui, terjadi kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya.
Hal ini membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi Dicopot Kapolri.
Pengamat politik angkat bicara soal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh pihak kepolisian.
“Harusnya pas Anies dipanggil, Ridwan Kamil juga dipanggil. Kalau misalkan saat ini kita mengkritik Ridwan Kamil kenapa tidak dipanggil, dan kemudian besoknya dipanggil maka itu hanya basa basi saja,” ujar pengamat politik Ujang Komarudin kepada GenPI.co, Selasa (17/11/2020).
Lebih lanjut Ujang mengatakan pendekatan hukum yang benar, tidak ada yang namanya tebang pilih.
“Jika sebuah pendekatan hukum yang benar maka keduanya dipanggil, jika kita mau konsisten membangun bangsa yang baik,” imbuhnya.
Menurut Ujang, terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Anies Baswedan harus ada Undang-Undang yang jelas.
BACA JUGA: Anies Datang ke Polda Terkait Habib Rizieq
“Aturannya ada neggak yang dilanggar Anies, ada enggak undang-undangnya? Menggunakan UU yang mana?” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, jadi menurutnya jika ada sanksi harus ada aturan tertulisnya.
“Jangan sampai dibuat-buat. Ini lebih bahaya lagi,” pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News