FPI Dibubarkan, Tjahjo Kumolo Bikin Peringatan Keras Buat ASN

03 Januari 2021 17:20

GenPI.co - Pemerintah telah membubarkan Front Pembela Islam dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo beri peringatan tegas pada aparatur sipil negara (ASN) agar tak terlibat dengan FPI.

BACA JUGAPupus! Gaji PNS 2021 Batal Dikerek jadi Minimal Rp 9 Juta/Bulan

“Tak boleh ASN menggunakan atribut FPI, terlibat dalam kegiatan FPI, pasti akan kena sanksi. Baik sanksi disiplin maupun sanksi yang lain,” kata Tjahjo Kumolo dikutip dari YouTube metrotvnews.

Ia mengemukakan, ASN terikat dengan apa pun keputusan pemerintah.

“Apa yang jadi keputusan pemerintah harus diikuti ASN. Apalagi organisasi dibekukan, tidak boleh membuat kegiatan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihanya akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada kementerian, lembaga, instansi, dan pemerintah daerah.

BACA JUGATeka-teki Gaji PNS 2021, Tetap atau Naik Sih?

“ASN nekat, pasti kena saknsi. Bisa sanksi pemberhentian atau non job dari jabatan, akan kami atur dalam sudat edaran,” kata Tjahjo Kumolo. 

Jika surat edaran sudah dibuat, pengawasan akan diserahkan pada kepala daerah, inspektorat, sekjen.

Mengingat banyaknya ASN, yaitu mencapai 4,2 juta orang yang tersebar di Tanah Air. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co