GenPI.co - Pemerintah telah mengumumkan akan menerima sebanyak 1 juta guru lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
PPPK bisa diikuti oleh para guru honorer, termasuk yang sudah lama mengabdi dan telah berumur.
BACA JUGA: Ngeri! Guru Honorer jadi PPPK Ternyata Miliki Masa Kerja Kontrak
Guru honorer bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat PPPK, hanya saja tak ada uang pensiun kelak. Tak seperti guru berstatus PNS.
Hal yang mengagetkan lagi, ternyata PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menuliskan aturan jika kinerja guru akan ditinjau setiap setahun sekali, mirip dengan “karyawan kontrak.”
Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Poin tersebut juga mendapat sorotan dari Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
BACA JUGA: Pemerintah Setop Guru PNS, PGRI: Jangan Perkeruh Keadaan!
“Perjanjian kerja PPPK dievaluasi per tahun. Pemerintah bisa langsung melakukan evaluasi, dan pemutusan kontrak kerja ketika dianggap miss dari kepentingan dan kebutuhan pemerintah. Jadi cukup rentan sekali,” ujar Syaiful Huda seperti dikutip dari YouTube BeritaSatu yang diunggah belum lama ini.
PPPK, ujarnya, sesungguhnya diharapkan berlaku pada guru yang sudah berusia 35 tahun plus atau sampai 59 tahun
Syaiful mengingatkan, jika dihadirkannya PPPK semangatnya untuk guru honorer yang sudah mengajar lama, yaitu bisa mencapai pengabdian selama 15 tahun-20 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News