Skema Pensiun PNS Segera Diubah, Ahli: Jangan Langgar UU ASN 

09 Januari 2021 16:50

GenPI.co - Skema pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam waktu dekat akan diubah.

Pengamat atau ahli kebijakan publik, Lina M berharap perubahan skema pensiun PNS menjadi fully funded tak akan menyalahi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGABerubah! Pensiun PNS dari Pay as You Go ke Fully Funded, Bedanya?

Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa PNS berhak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

“Kalau tertulis seperti itu, tidak mungkin PNS bayar sendirian. Tapi, pemerintah juga ikut ambil peran dalam memberikan dana pensiun,” papar dia.

Lina turut mempertanyakan apakah nantinya akan ada redefinisi dari hak jaminan pensiun dan hari tua dalam peraturan pemerintah yang baru.

“Saya sendiri juga belum paham aturan tersebut akan seperti apa, walaupun isu itu sudah lama sekali beredarnya,” ujarnya.

Menurutnya, jika sudah menjadi hak yang diperoleh PNS, pemerintah wajib mengeluarkan anggarannya. Hal ini tentu berbeda dengan pekerja pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

BACA JUGALowongan ASN PPPK Terbuka Buat 147 Jenis Profesi, Nih Rinciannya!

“Dalam UU tersebut, tidak ada jaminan pensiun di dalamnya. Jadi, orang-orang di PPPK, pengelolaannya harus dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK),” jelasnya.

Akademisi itu menilai jika pemerintah ingin mengubah skema pensiun menjadi fully funded, perbaikan sistem harus segera dilakukan.

“Seperti siapa lembaga yang dapat mengelola dana dengan baik. Dana ini jumlahnya menjadi sangat besar, mengingat sekarang DPLK adalah kewajiban. Jadi, butuh sistem dan akses informasi yang baik,” ujarnya.

Apabila seseorang mudah mengakses informasi perihal dana pensiun miliknya, maka dia dapat membuat perhitungan finansial yang lebih matang.

“Jika informasinya transparan dan akuntabel, orang akan menghitung jumlah jaminan masa tua dengan lebih cermat,” kata dia.

Seperti diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Negara mengemukakan saat ini tengah disusun peraturan pemerintah, yang mengubah skema pensiun dari sistem pay as you go (manfaat pasti) menjadi fully funded.

Perubahan itu dengan mempertimbangkan besaran pensiun PNS yang dinilai tidak memadai, dan memberatkan APBN.

Pay as you go yang diterapkan saat ini, PNS membayar iuran yang sagat kecil, kemudian mendapat tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus, dan uang pensiun bulanan yang jumlahnya tak memadai.

Untuk skema fully funded, PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatan atau take home pay bukan dari gaji pokok. 

“Sehingga uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go,” ungkap Bima. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co