Terungkap! Ada Kabar Baik Buat PPPK di Skema Pensiun Fully Funded

12 Januari 2021 11:05

GenPI.co - Skema jaminan pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diubah dari cara pay as you go (manfaat pasti) menjadi fully funded (iuran pasti).

Ternyata ada kabar baik bagi aparatur negeri sipil (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di balik rencana perubahan tersebut.

BACA JUGASkema Pensiun PNS Segera Diubah, Ahli: Jangan Langgar UU ASN 

Seperti diketahui ASN memiliki dua status yaitu PNS dan PPPK. Gaji dan tunjangan saat ini sama, hanya saja jaminan pensiun baru ada buat PNS.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay as you go menjadi fully funded.

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua itu, maka tidak akan terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.

PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

BACA JUGABerubah! Pensiun PNS dari Pay as You Go ke Fully Funded, Bedanya?

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kelebihan lain dari sistem PPPK, pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co