Skema Pensiun PNS Segera Diubah, Ahli: Jangan Langgar UU ASN 

Skema Pensiun PNS Segera Diubah, Ahli: Jangan Langgar UU ASN  - GenPI.co
PNS (foto: JPNN)

GenPI.co - Skema pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam waktu dekat akan diubah.

Pengamat atau ahli kebijakan publik, Lina M berharap perubahan skema pensiun PNS menjadi fully funded tak akan menyalahi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGABerubah! Pensiun PNS dari Pay as You Go ke Fully Funded, Bedanya?

Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa PNS berhak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

“Kalau tertulis seperti itu, tidak mungkin PNS bayar sendirian. Tapi, pemerintah juga ikut ambil peran dalam memberikan dana pensiun,” papar dia.

Lina turut mempertanyakan apakah nantinya akan ada redefinisi dari hak jaminan pensiun dan hari tua dalam peraturan pemerintah yang baru.

“Saya sendiri juga belum paham aturan tersebut akan seperti apa, walaupun isu itu sudah lama sekali beredarnya,” ujarnya.

Menurutnya, jika sudah menjadi hak yang diperoleh PNS, pemerintah wajib mengeluarkan anggarannya. Hal ini tentu berbeda dengan pekerja pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya