GenPI.co - Pengamat kebijakan publik Lina M menilai bahwa kenaikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan memberatkan para pegawai negeri sipil (PNS).
“Kalau gajinya sesuai UMR, anggap lah Rp 4 juta, dikali tiga persen kan sekitar Rp 120 ribu,” papar Lina kepada GenPI.co, baru-baru ini..
BACA JUGA: Dana Taperum Investasi Rumah PNS, Tapi Cuma Dipotong Segini/Bulan
Lina menilai bahwa gaji PNS saat ini rata-rata sudah cukup memadai, karena mendapatkan banyak tunjangan.
“Dulu PNS disebutnya gali lubang, tutup lubang, banyak potongan gajinya. Namun, PNS saat ini rata-rata gajinya sudah cukup memadai karena sudah banyak tunjangannya, mulai dari tunjangan fungsional, struktural, kinerja, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Menurut Lina, iuran Tapera lebih masuk akal secara jumlah dan potongan tersebut akan lebih mensejahterakan PNS di hari tua.
BACA JUGA: Dana Taperum PNS Dikelola BP Tapera, Pengamat Soroti Hal Ini
“Mindset orang itu harus mulai diubah bahwa ini itu semacam investasi. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan dana pensiun ini,” kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) mulai 2021. Hal itu disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.
BACA JUGA: Dana Taperum Meleleh Minggu Ini, Tak Semua Pensiunan PNS Dapat
Tidak seperti iuran Taperum, program Tapera akan memotong PNS dan pekerja swasta hingga tiga persen.
Besaran simpanan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah atau pemberi kerja sebesar 0,5 persen, dan PNS atau pekerja swasta menanggung 2,5 persen melalui gajinya.
Dana tersebut akan dikelola oleh BP Tapera sebagai pelimpahan tanggung jawab dari Bapertarum yang dibubarkan pada 24 Maret 2018.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News