Dana Taperum Investasi Rumah PNS, Tapi Cuma Dipotong Segini/Bulan

Dana Taperum Investasi Rumah PNS, Tapi Cuma Dipotong Segini/Bulan - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Pixabay)

GenPI.co - Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk guru dan ahli waris, dicairkan mulai minggu kedua Januari 2021.

Pengembalian dana Taperum tersebut ditujukan untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun sejak Mei 2019 sampai Desember 2020. Sementara, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah dibayarkan.

BACA JUGADana Taperum Meleleh Minggu Ini, Tak Semua Pensiunan PNS Dapat

Selain itu, dana Taperum semula dikelola oleh Bapertarum PNS. Namun, lembaga tersebut dibubarkan pada 2018 dan pengelolaan dananya dialihkan ke BP Tapera.

Pengamat kebijakan publik Lina M mengatakan bahwa memang sudah seharusnya dana Taperum dicairkan sesegera mungkin.

“Karena mungkin banyak juga pensiunan yang sudah meninggal, sehingga ahli warisnya bisa segera mendapatkan dana tersebut. Walaupun dananya juga tidak seberapa besar, jadi manfaatnya tak seberapa terasa,” kata dia.

Lina memaparkan bahwa iuran yang dikeluarkan untuk Taperum dulu disesuaikan dengan pangkat PNS, dengan Rp 10 ribu per bulan untuk eselon IV.

“Dananya akhirnya hanya ada sekitar (Rp) 1,8 juta ketika dialihkan ke BP Tapera. Ini kan tidak seberapa,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya