Hoki ASN Tinggi Banget, Fakta Tunjangannya Bikin Bahagia

18 Januari 2021 15:20

GenPI.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) punya hoki yang tinggi banget. Ada fakta tunjangan yang bikin bahagia. Yang lain bisa iri melihatnya. 

Coba saja dicek satu per satu. Ada empat beleid yang mengatur tunjangan jabatan pejabat fungsional ASN. Yang terendah Rp 360 ribu.

Sementara yang tertinggi Rp 2 juta per bulan. Ini fakta dalam keempat beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Zodiak Panutan! Inspirasi, Hoki dan Rezeki, Semuanya Diborong 

1. Tunjangan Diberikan per Bulan

Semua tunjangan yang diatur dalam keempat beleid ini diberikan setiap bulan. Sumbernya yaitu dari APBN.

2. Tunjangan untuk Empat Jabatan Fungsional

Keempat beleid ini masih-masing mengatur tunjangan untuk empat jenis pejabat fungsional. Pertama, pembina teknis perbendaharaan negara. Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN.

Ketiga, analis perbendaharaan negara ahli. Keempat, pranata keuangan APBN. Nantinya, masih-masing pejabat fungsional ini akan diberikan tunjangan sesuai dengan level jabatannya.

3. Daftar Besar Tunjangan

BACA JUGA: Marahnya Bikin Jantungan, Pantas Zodiak Jauh dari Keberuntungan

Ada pun total besaran tunjangan jabatan per bulan yang tercantum dalam keempat beleid ini.

Pertama, pembina teknis perbendaharaan di Perpres 3 Tahun 2021, Rp 360 ribu (untuk level terampil). Rp 540 ribu (mahir), Rp 960 ribu (penyelia)

Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN di Perpres 4 Tahun 2021. Rp 540 ribu (ahli pertama). Rp 1,1 juta (ahli muda). Rp 1,38 juta (ahli madya)

Ketiga, analis perbendaharaan negara di Perpres 5 Tahun 2021. Rp 540 ribu (ahli pertama). Rp 1,1 juta (ahli muda). Rp 1,38 juta (ahli madya). Rp 2,025 juta (ahli utama)

Keempat, pranata keuangan APBN di Perpres 6 Tahun 2021. Rp 360 ribu (terampil). Rp 540 ribu (mahir). Rp 960 ribu (penyelia)

4. Pemberian Tunjangan Bisa Dihentikan

BACA JUGA: Zodiak Tersabar Ditiup Rezeki Pembelah Bumi, Hasilnya Wow Banget

Dalam semua beleid, ada klausul dalam pasal 5 yang mengatur soal penghentian pemberian tunjangan. Ini terjadi kalau pejabat yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau hal-hal lainnya.

Beleid yang telah diteken Presiden Jokowi itu adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. "Besaran

Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," dinukil dari Pasal 3 beleid tersebut.  (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co