Biar Adil, Said: Batalkan Kelulusan Tes CPNS 2013 dari Honorer K2

20 Januari 2021 09:05

GenPI.co - Pemerintah menolak untuk memasukkan penyelesaian masalah honorer dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sikap ini menimbulkan pro-kontra, terutama di kalangan honorer yang telah lama mengabdi, dan berusia di atas 35 tahun. Mereka hanya memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGAHarapan Honorer Tua Jadi PNS Tinggal Angan-angan, Intip Pasalnya

Dengan tidak memasukkan penyelesaian honorer, berarti honorer dengan usia di atas 35 tahun tak bisa ikut seleksi CPNS untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Pemerintah dalam hal ini MenPAN-RB menolak usulan DPR-RI merevisi UU ASN, itu berarti menolak honorer K2 menjadi PNS," kata Said Amir, Koordinator Honorer K2 Provinsi Maluku Utara, Selasa (19/1/2021). 

Dengan sikap pemerintah tersebut, Said meminta pemerintah pusat membatalkan hasil kelulusan 209 ribu PNS dari honorer K2 tahun 2013.

Alasannya, hasil kelulusan PNS 2013 dari honorer K2 tersebut bertentangan dengan aturan. Di mana tidak ada hasil passing grade. 

"Kalau kami yang tersisa ini tidak diangkat PNS, yang lulus PNS 2013 dari honorer K2 dibatalkan juga dong biar adil. Itu rekrutmennya enggak transparan," serunya.

Said tetap meminta DPR RI untuk mendesak pemerintah membahas revisi UU ASN.

BACA JUGATok! Penyelesaian Masalah Honorer Lewat Skema PPPK 

"Kami tetap menolak skema PPPK bagi honorer K2 yang lama mengabdi. Itu bukan solusinya. Mau dipaksa pun kami tidak mau ikut PPPK," tegasnya. 

Seperti diketahui aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK. Keduanya memiliki gaji dan tunjangan yang sama.

Perbedaaannya, kontrak kerja PPPK dperbarui, dan tidak mendapat jaminan pensiun. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
honorer   honorer k2   asn   pns   pppk  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co