GenPI.co - Ada kado manis dari Presiden Jokowi untuk PNS. Di awal 2021, Jokowi menerbitkan Perpres tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS. Tunjangannya OMG! Dompet PNS bakal makin tebal.
Tak hanya itu, gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini akan dibayarkan secara full. Ini fakta di balik semua kado manis tadi.
1. Jabatan Yang Mendapat Tunjangan
BACA JUGA: Shio Terhoki Saat Pandemi, Hoki dan Uangnya Selalu Tinggi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keputusannya menetapkan tambahan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.
Pertama, adalah pembina teknis perbendaharaan negara. Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN. Ketiga, analis perbendaharaan negara. Terakhir, pranata keuangan APBN.
2. Regulasi 4 Peraturan Presiden (Perpres)
Kepala Negara menerbitkan empat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS. Keempat Perpres itu adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres
Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Dengan adanya regulasi tersebut, maka mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
BACA JUGA: Cocok tapi Nggak Jodoh, Zodiaknya Jauh dari Dewi Cinta
3. Kenaikan Tunjangan Baru PNS, Kemenkeu: Harus Ada Standarnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyesuaikan tambahan tunjangan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan tunjangan baru itu akan segera diharmonisasikan.
4. Besaran Tunjangan Baru PNS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19.
- Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara, sebesar Rp360.000 - Rp960.000.
- Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara, sebesar Rp540.000 - Rp 1.380.000.
- Tunjungan fungsional analis perbendaharaan negara, sebesar Rp360.000 - Rp960.000.
- Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara, sebesar Rp540.000 - Rp 2.025.000
BACA JUGA: Uang Zodiaknya Bikin Ngilu! Jumlahnya Nggak Bakalan Pilu
5. Gaji ke-13 PNS Full
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS diberikan secara penuh pada 2021.
Pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan diberikan tanpa adanya pemotongan sepeser pun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News