Dompet PNS Bakal Makin Tebal, Fakta Tunjangannya OMG!

23 Januari 2021 14:40

GenPI.co - Ada kado manis dari Presiden Jokowi untuk PNS. Di awal 2021, Jokowi menerbitkan Perpres tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS. Tunjangannya OMG! Dompet PNS bakal makin tebal.

Tak hanya itu, gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini akan dibayarkan secara full. Ini fakta di balik semua kado manis tadi.

1. Jabatan Yang Mendapat Tunjangan

BACA JUGA: Shio Terhoki Saat Pandemi, Hoki dan Uangnya Selalu Tinggi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keputusannya menetapkan tambahan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.

Pertama, adalah pembina teknis perbendaharaan negara. Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN. Ketiga, analis perbendaharaan negara. Terakhir, pranata keuangan APBN.

2. Regulasi 4 Peraturan Presiden (Perpres)

Kepala Negara menerbitkan empat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS. Keempat Perpres itu adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres

Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Dengan adanya regulasi tersebut, maka mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

BACA JUGA: Cocok tapi Nggak Jodoh, Zodiaknya Jauh dari Dewi Cinta

3. Kenaikan Tunjangan Baru PNS, Kemenkeu: Harus Ada Standarnya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyesuaikan tambahan tunjangan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan tunjangan baru itu akan segera diharmonisasikan.

4. Besaran Tunjangan Baru PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19.

- Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara, sebesar Rp360.000 - Rp960.000.

- Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara, sebesar Rp540.000 - Rp 1.380.000.

- Tunjungan fungsional analis perbendaharaan negara, sebesar Rp360.000 - Rp960.000.

- Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara, sebesar Rp540.000 - Rp 2.025.000

BACA JUGA: Uang Zodiaknya Bikin Ngilu! Jumlahnya Nggak Bakalan Pilu

5. Gaji ke-13 PNS Full

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS diberikan secara penuh pada 2021.

Pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan diberikan tanpa adanya pemotongan sepeser pun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co