Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal, 5 Pelaku Diringkus

14 Februari 2021 20:40

GenPI.co - Penambangan emas tanpa izin di Jalan Benawan, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, berhasil diterbibkan oleh Polda Kalimantan Barat.

Alhasil, dalam penertiban itu diamankan lima orang dan dua alat excavator yang telah disita.

BACA JUGA: AHY Bisa Jadi Kuda Hitam di Pilpres, Tapi Ada Syaratnya

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar Kombes Pol Dony Charles Go mengatakan, penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat di sekitar lokasi.

"Petugas melihat 2 titik lokasi dan 2 alat berat exavator. Para pekerja melakukan penangkapan terhadap para penambang," jelasnya dalam keterangannya, Minggu (14/2).

Dony menjelaskan, penambakan ilegal ini mengamankan lima pekerha dengan inisial SD, AB, CH, TJ dan RY.

"Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 2 unit alat berat excavator, 2 buah potongan drum, 2 buah kain kian, 2 buah selang spiral dan 2 buah pendulang," katanya.

Para pelaku bakal dijerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Dino Patti Djalal Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya 

Pasalnya, melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan),IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co