700 Kg Ikan Segar Dimusnahkan, Ternyata Karena ini...

22 Februari 2021 01:40

GenPI.co - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) KKP Tarakan memusnahkan 700 kg ikan segar ilegal yang dikirim dari Malaysia. 

Pemusnahan itu bertujuan untuk memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.

BACA JUGA:  KKP Unjuk Gigi dan Gandeng TNI, Singapura Langsung...

Komoditas perikanan illegal itu disita petugas wilayah kerja (Wilker) KIPM Nunukan setelah berkoordinasi dengan tim Lanal pada Jumat (5/2) lalu.

Kepala Balai KIPM Tarakan Umar memaparkan bahwa kasus itu bermula saat tim Lanal Nunukan yang sedang patroli menghentikan sebuah perahu. 

Kejadian tersebut terjadi di perairan Gosong Makasar, Nunukan, pada posisi 4° 0.820´N 117° sekitar pukul 01.51 Wita.

"Setelah diperiksa di lokasi penghentian, didapatkan 20 box berisi ikan segar yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan dokumen lain yang menjadi syarat," ujarnya, Jumat (18/2).

Selanjutnya, sekitar pukul 14.42 Wita, Lanal Nunukan menghubungi dan berkoordinasi dengan BKIPM Wilker Nunukan.

BACA JUGA: Cantrang Bikin Konflik Antarnelayan, KKP Langsung Gerak Cepat

Umar mengatakan bahwa jajarannya lalu menindaklanjuti kasus tersebut dan mewajibkan para terlapor untuk membuat surat pernyataan.

Selain itu, sebanyak 20 boks dengan volume 700 kg berisi ikan layang dan ruma-ruma ditolak dan direncanakan untuk dikirim kembali ke Malaysia.

“Namun, pemilik ikan mengonfirmasi bahwa tidak akan mengirimnya kembali ke Malaysia. Dia menyerahkannya kepada pejabat karantina ikan untuk dikarantina dan dimusnahkan, sesuai Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 48 UU No. 21 Tahun 2019,” pungkas Umar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co